Senin, 12 September 2011

VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN STRATEGI DAN KEBIJAKAN KECAMATAN BAE

Guna mewujudkan program-program dari Bupati/Wakil Bupati Kudus, maka Kecamatan Bae mempunyai Visi dan Misi yang tidak lepas dari hubungan antara Visi dan Misi Bupati/Wakil Bupati terpilih tahun 2008.

1.Visi
Visi Kecamatan Bae adalah “Terwujudnya Pelayanan Prima kepada masyarakat dan meningkatnya pertumbuhan ekonomi yang didukung dengan kemampuan aparat dan tertib administrasi dalam hubungan kerja yang kondusif”.

Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kecamatan bukan lagi merupakan unsur wilayah administrasi Pemerintahan dan Camat sebagai penguasa wilayah, melainkan menjadi wilayah kerja Camat sebagai Perangkat Daerah. Mengingat kedudukanya sebagai Perangkat Daerah, Kecamatan yang dipimpin oleh seorang Camat dalam pelaksanaan tugasnya menerima pelimpahan sebagian Pemerintah Kabupaten kepada Kecamatan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah dibidang penyelenggaraan pemerintah, pembangunan dan pembinaan kehidupan kemasyarakatan di wilayah Kecamatanya.

2.Misi
Untuk mewujudkan Visi tersebut, dirumuskan Misi sebagai berikut :
a.Meningkatkan Pelayanan Publik dengan manajemen modern
b.Meningkatkan kualitas SDM Aparatur Pemerintahan
c.Meningkatkan disiplin, ketertiban umum dan stabilitas keamanan wilayah
d.Meningkatkan kemandirian ekonomi dengan memberikan peluang yang lebih besar dan proposional kepada masyarakat dan pihak swasta
e.Mewujudkan kehidupan masyarakat yang religius dan solidaritas sosial

3.Tujuan
Tujuan dari Visi dan Misi dimaksud adalah :
a.Mewujudkan pelayanan Prima dengan manajemen modern
b.Meningkatkan ketentraman, ketertiban dan keamanan
c.Meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat dan peran swasta
d.Meningkatkan kehidupan masyarakat yang religius dan solidaritas sosial

4.Sasaran
Sasaran yang ingin dicapai adalah :
a.Terwujudnya pelayanan berorientasi pada kepuasan masyarakat
b.Meningkatnya profesionalisme aparat
c.Menurunya ganguan trantib
d.Meningkatnya perlindungan masyarakat
e.Meningkatnya pertumbuhan ekonomi daerah
f.Meningkatnya pembinaan terhadap organisasi pelayanan sosial

5.Kebijakan
Kebijkan yang ingin diterapkan berdasarkan sasaran di atas adalah sebagai berikut :
-Meningkatkan pengembangan UKM
-Pemberdayaan lembaga ekonomi dan koperasi
-Mendorong parsipasi masyarakat dalam pelaksanaan, perencanaan, dan pengawasan pembangunan
-Meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah
-Menyelenggaraan pelayanan masyarakat yang berkualitas didukung oleh teknologi informasi dan komunikasi yang modern
-Meningkatkan kualitas SDM Aparatur
-Meningkatkan kualitas SDM yang terpenuhi kebutuhanya terhadap pelayanan pendidikan, kesehatan, dan pembangunan ekonomi
-Meningkatkan taraf pendidikan dan layanan kesehatan serta bidang pembangunan lainya untuk mempertinggi kualitas hidup dan sumberdaya perempuan
-Meningkatkan potensi dan peran serta pemuda dengan mengembangkan kesempatan pendidikan ketrampilan, kewirausahaan dan kecakapan pemuda serta melindungi pemuda dari penyimpangan nilai-nilai moral
-Meningkatkan kemampuan aparat dan kesadaran swakarsa masyarakat dalam menjaga keamanan, keamanan dan ketertiban
-Meningkatkan kualitas penanggulangan dan penanganan bencana alam dan korban bencana alam
-Membangun komunikasi antar suku, agama, golongan dan kelompok

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Camat Bae

-

KECAMATAN BAE ( BAE : BIJAKSANA ARIF & ELING )

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

2014 © Planer - Responsive Blogger Magazine Theme
Planer theme by Way2themes